Diskotik Surabaya Yang Buka
Kelab Malam dan Diskotik di Hotel Bintang 4 Tetap Buka Selama Ramadhan?
Senin 11-03-2024,13:10 WIB
Reporter: |
Editor: Khomsurijal W
Ilustrasi suasana kelab malam di Jakarta.-Foursquare-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Surat Edaran itu mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan dengan tujuan menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengungkapkan, ada jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup dalam surat edaran tersebut.
BACA JUGA:Harga Daging Ayam Melonjak Jelang Ramadhan
Adapun penutupan usaha yaitu mulai pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga tiga hari Idul Fitri 2024.
"Hari pertama bulan suci Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," katanya dalam keteranganya dikutip, Minggu 10 Maret 2024.
Usaha pariwisata yang wajib tutup dari satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idulfitri meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.
Dengan demikian, kelab malam dan diakotik di hotel bintang 4 dan 5 masih tetap bisa buka sebagaimana perizinannya.
BACA JUGA:Masjid Istiqlal Sediakan Parkir Motor untuk Ribuan Jamaah yang Akan Laksanakan Salat Tarawih Ramadhan 202
Andhika menjelaskan bahwa kelab malam dan diskotek yang terletak di area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial dapat beroperasi dengan waktu tertentu.
Selain itu, surat edaran juga memuat aturan bahwa ada Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.
Di antaranya karaoke eksekutif dan pub yang beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Sedangkan untuk karaoke keluarga, kegiatan usaha dapat berlangsung dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
dugem parah,,,asyik,,,,,,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menutup beberapa tempat hiburan malam seperti diskotik maupun tempat pelacuran. Penutupan ini dikarena tempat itu banyak digunakan untuk peredaran narkoba.
Ahok memperingatkan para pengelola diskotek yang sudah tercatat karena penyalahgunaan narkoba di dalamnya untuk berhati-hati bila enggan usahanya ditutup. Apabila satu kali lagi tertangkap ada pemakai, maka nasib diskotek akan sama seperti Mille’s.
“(Diskotek) Paragon itu sudah ketemu (pemakai), satu kali tuh. Nah, tinggal nunggu nasibnya sekali lagi. Ya sudah (tutup),” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Ahok mengaku tidak tahu pasti diskotek mana saja yang pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba.
“Kenapa saya enggak mau tiga kali? Karena nanti dia aji mumpung. Tapi beberapa banyak yang sudah (ketangkap) sekali-sekali. Tinggal ketahuan sekali lagi,” ucap Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan Pemprov DKI tidak takut pendapatan daerah menurun bila banyak diskotek yang ditutup. Lebih baik pendapatan menurun daripada generasi muda rusak karena narkoba.
“Buat apa dapat pendapatan daerah kalau generasi kamu mati konyol karena narkoba. Lebih baik enggak usah dapat duit. Toh kita enggak miskin-miskin amat DKI,” pungkas Ahok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Orang-orang cenderung check-in di jam-jam ini: